PN Jaksel Memutus Bebas Ongen dari Kasus Penghinaan Presiden

BeritaSatu 2016-05-11

Views 11

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas Yulianus Paonganan alias Ongen, terdakwa kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo. Ongen dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Share This Video


Download

  
Report form