Hukuman mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno diperberat dari 6 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Waryono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Setjen ESDM, menyuap Sutan Bhatoegana, dan menerima uang gratifikasi.