Menkeu Pastikan Tarif Cukai Rokok Tidak Melebihi 57 Persen

BeritaSatu 2016-08-24

Views 15

Menanggapi beredarnya daftar harga rokok yang mencapai Rp 50 ribu per bungkus, Pemerintah menegaskan masih mengkaji harga dan tarif cukai rokok. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan sejalan dengan undang-undang yang berlaku, tarif cukai rokok tidak akan melebihi 57 persen.

Share This Video


Download

  
Report form