Kementerian Keuangan menegaskan tak ada ruang untuk memperpanjang periode tarif tebusan 2 persen dalam program pengampunan pajak. Sebab tarif tebusan 2 persen hanya berlaku pada periode pertama, yakni 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV