Periode Tarif Tebusan 2 Persen Tak Bisa Diperpanjang

BeritaSatu 2016-09-09

Views 9

Kementerian Keuangan menegaskan tak ada ruang untuk memperpanjang periode tarif tebusan 2 persen dalam program pengampunan pajak. Sebab tarif tebusan 2 persen hanya berlaku pada periode pertama, yakni 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV

Share This Video


Download

  
Report form