JK: Serahkan Kasus Rizieq Shihab ke Polisi

BeritaSatu 2017-01-31

Views 13

Dengan alasan ancaman hukuman di bawah lima tahun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab. Wakil Presiden meminta semua pihak memahami penetapan itu dan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV

Share This Video


Download

  
Report form