Majelis hakim memvonis terdakwa Dahlan Iskan tidak terbukti melakukan korupsi penjualan aset Pemprov Jawa Timur. Meski begitu, Dahlan dinyatakan sebagai tahanan kota, dan dihukum subsider 2 tahun pidana penjara atas dakwaan subsider tindak korupsi secara bersama-sama.