Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara

KompasTV 2017-08-01

Views 2

Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang dipercaya pengikutnya mampu menggandakan uang dan perhiasan ini, divonis 18 tahun penjara untuk kasus pembunuhan anak buahnya.


Share This Video


Download

  
Report form