JPU Bacakan Dakwaan pada Kedua Tersangka Korupsi E-KTP

VIVA.co.id 2017-10-22

Views 2

VIVA.co.id – Pengadilan Tipikor hari ini menggelar sidang perdana kasus mega korupsi proyek eKTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara sebesar 2,55 trilyun rupiah.


Share This Video


Download

  
Report form