VIVA.co.id – Kasus Buni Yani berawal dari unggahannya di Facebook pada tanggal 6 Oktober 2016 lalu yang menyoroti pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Kasus tersebut bergulir setelah dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar undang-undang ITE.