8 WNA Penyelundup Sabu Terancam Hukuman Mati

KompasTV 2018-01-10

Views 31

Setelah sempat tertunda 1 pekan, karena belum adanya penerjemah asing bersertifikat, sidang perdana kasus penyelundupan sabu seberat 1 ton akhirnya digelar, Rabu (10/1) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Delapan terdakwa asal Taiwan dihadirkan langsung ke persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. 



Jaksa penuntut umum pun membacakan dua dakwaan sekaligus dalam persidangan ini. Kedelapan terdakwa disebut telah melanggar undang-undang tentang narkotika dan bisa dikenai ancaman maksimal hukuman mati. 


Share This Video


Download

  
Report form