Denda Rp100 Ribu untuk Telat Lapor SPT 2017

okezone.com 2018-04-03

Views 0


Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan agi wajib pajak yang terlambat melakukan pelaporan maka akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.

Share This Video


Download

  
Report form