VIVA.co.id – Seorang mantan guru sebuah SMA unggulan di Palembang, Sumatera Selatan, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Palembang. Terdakwa terbukti melakukan pencurian disertai pembunuhan terhadap seorang anggota Paskibraka Sumsel.