Kejari Tangkap Guru JIS di Kediamannya di Pondok Aren

VIVA.co.id 2018-07-24

Views 457

VIVA.co.id –  Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), dua guru Jakarta International School (JIS) terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, dihukum 11 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.


Share This Video


Download

  
Report form