VIVA.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali menggelar sidang gugatan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali terhadap Surat Keputusan Menkumham yang mensahkan kepengurusan hasil Munas Ancol, pimpinan Agung Laksono. Dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat I Menkumham.