Menghina Melalui Media Sosial, Florence Sihombing Divonis 2 Bulan Penjara

VIVA.co.id 2018-09-03

Views 1

VIVA.co.id - Mahasiswi S2 hukum Universitas Gadjah Mada yang menghina Yogyakarta divonis hukuman 2 bulan penjara dan masa percobaan selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Florence juga didenda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.

Share This Video


Download

  
Report form