SEARCH
PN Lumajang Vonis Bersalah Kakek Pencuri 2 Kg Kedelai
VIVA.co.id
2018-09-03
Views
10
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
VIVA.co.id - Kakek Ngatmanu yang didakwa mencuri dua kg kedelai divonis bersalah dan hukuman 14 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur. Namun kakek Ngatmanu dapat langsung bebas setelah dipotong masa tahanan.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://vclip.net//embed/x6t21yo" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
02:37
Kakek Terdakwa Pencuri Kedelai Jalani Sidang Perdana
00:47
Sidang Perdana Kakek Pencuri 2 Kilogram Kedelai Ricuh
02:03
Hakim Vonis Bebas Kakek Harso Turono
02:21
Dituduh Mencuri Kayu, Kakek 67 Tahun Tunggu Vonis Pengadilan
02:10
Ditangkap, Tampang Tak Bersalah Kakek Cabuli Bocah SD
22:21
Kontroversi Vonis Jessica - (Bagian 5)
00:22
Jelang Sidang Vonis, Pendukung Ahok Berunjuk Rasa
07:24
Saipul Jamil 'Membeli' Vonis (Bagian 3)
06:23
Sorotan Kasus Vonis Narkoba Tessy (Bagian 1)
01:57
Vonis Dianggap Terlalu Rendah, Anggota TNI Protes
00:49
Protes Vonis Hakim, Terdakwa Diseret Keluar Persidangan
01:25
Hakim Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Sadis dengan Cangkul