PN Lumajang Vonis Bersalah Kakek Pencuri 2 Kg Kedelai

VIVA.co.id 2018-09-03

Views 10

VIVA.co.id - Kakek Ngatmanu yang didakwa mencuri dua kg kedelai divonis bersalah dan hukuman 14 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur. Namun kakek Ngatmanu dapat langsung bebas setelah dipotong masa tahanan.

Share This Video


Download

  
Report form