Mahkamah Agung Perberat Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq

VIVA.co.id 2018-09-13

Views 3

VIVAnews - MA memperberat hukuman Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Share This Video


Download

  
Report form