Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka kasus hoaks surat suara yang sudah tercoblos ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidik melimpahkan tersangka MIK beserta barang bukti berupa kopian pesan dimedia sosial serta telepon genggam milik pelaku yang digunakan saat menyebar berita bohong.