Usai Divonis, Terdakwa Mencoba Kabur dengan Memanjat Pagar Berduri

Metrotvnews.com 2019-03-16

Views 0

Metrotvnews.com, Tasikmalaya: Azis alias Jun terdakwa kasus pencabulan mencoba kabur dengan memanjat tembok pagar berduri di belakang gedung Pengadilan Negeri Kelas Satu B Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (18/9/2014). Aksi nekatnya itu diduga dilakukan karena stress usai divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan. Terdakwa Azis adalah pekaku pencabulan anak di bawah umur. Terdakwa mencabuli korban di kontrakannya di Tamansari, Tasikmalaya.

Share This Video


Download

  
Report form