Rugikan Negara Rp4,5 T Mantan Kepala BPPN Divonis 13 Tahun Penjara

Metrotvnews.com 2019-03-16

Views 0

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. Syafruddin terbukti merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun dalam perkara penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/

Share This Video


Download

  
Report form