Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. Syafruddin terbukti merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun dalam perkara penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/