Bupati Nonaktif Pakpak Divonis 7 Tahun Penjara

KompasTV 2019-07-26

Views 33

Terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu divonis hukuman tujuh tahun penjara.



Terdakwa juga diminta untuk membayar uang denda Rp 650 juta beserta uang pengganti sejumlah hasil korupsinya sebesar Rp 1,2 miliar.



Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yakni delapan tahun penjara.



#Pakpak


Share This Video


Download

  
Report form