SEARCH
Tutup 543 Fintech Ilegal, OJK: Masyarakat Harus Waspada
TempoVideo
2019-07-29
Views
95
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Satgas Waspada Investasi OJK telah menutup sebanyak 543 entitas financial technology (fintech) peer to peer lending ilegal.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://vclip.net//embed/x7eob3j" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:20
Tutup 543 Fintech Ilegal, OJK: Masyarakat Harus Waspada
01:20
Tutup 543 Fintech Ilegal, OJK: Masyarakat Harus Waspada
02:07
OJK Ancam Tutup Perusahaan Fintech yang Langgar Kode Etik
00:59
OJK Blokir 1.484 Entitas Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol Ilegal
01:32
Wanita Rela Digilir untuk Bayar Utang Fintech, Ini Sikap OJK
01:32
Wanita Rela Digilir untuk Bayar Utang Fintech, Ini Sikap OJK
01:32
Wanita Rela Digilir untuk Bayar Utang Fintech, Ini Sikap OJK
01:32
Wanita Rela Digilir untuk Bayar Utang Fintech, Ini Sikap OJK
02:06
Pinjaman Online Melonjak, OJK Imbau Masyarakat Lebih Teliti
01:52
OJK Minta Nasabah Waspadai Modus Terbaru Pinjol Ilegal: Transfer Dana Mendadak
03:58
Asap Menyelimuti Selat Sunda, Nakhoda Kapal Harus Waspada
02:55
Lintasi Tol Cipali, Pengemudi Harus Waspada dan Fokus