Pasal Larangan Kendaraan Bermotor Masuk Jalur Sepeda

VIVA.co.id 2019-09-22

Views 5K

VIVA – Pemprov DKI Jakarta akan berkordinasi dengan kepolisian untuk sanksi penilangan bagi yang menyerobot jalur sepeda. Payung hukum tersebut mengacu pada undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


Share This Video


Download

  
Report form