Jokowi Terbitkan Perpres, Bahasa Indonesia Wajib Digunakan di Forum Internasional

Metrotvnews.com 2019-10-12

Views 30

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 63 Tahun 2019 tentang Bahasa Indonesia yang wajib digunakan dalam pidato resmi di forum internasional. Tidak hanya untuk presiden dan wakil presiden, Perpres ini juga berlaku untuk pejabat negara. 
Jokowi Terbitkan Perpres, Bahasa Indonesia Wajib Digunakan di Forum Internasional

Share This Video


Download

  
Report form