Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Dituntut 7 Tahun Penjara

VIVA.co.id 2019-11-19

Views 6.3K

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Sri Wahyumi bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.


Share This Video


Download

  
Report form