SEARCH
'Siang Hari' yang Ambigu dalan UU Lalu Lintas
Metrotvnews.com
2020-02-18
Views
3
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Frasa 'siang hari' dalam UULAJ dimaknai keliru oleh masyarakat. Merujuk ahli bahasa, makna 'siang hari' di dalam pasal 107 ayat (2) UU 22/2009, yakni mulai dari terbitnya matahari hingga terbenam.
'Siang Hari' yang Ambigu dalan UU Lalu Lintas
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://vclip.net//embed/x7ry8sx" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:12
Polri: Tak Rasional Mempersalahkan Frasa 'Siang Hari' UU Lalu Lintas
04:04
Pantauan Lalu Lintas di Hari Pertama PSBB Jakarta
08:59
Pantauan Lalu Lintas Hari Kelima PSBB di Jakarta
00:59
Hari Pertama PSBB, Lalu Lintas Jakarta Lengang
10:54
Hari Pertama PSBB, Begini Pantauan Lalu Lintas di Bodebek
02:28
Pantau Lalu Lintas pada Hari Pertama PSBB di Bodebek via Google Maps
03:51
Pembatasan Lalu Lintas Orang Berlaku Hari Ini
00:26
Hari Kedua PSBB, Lalu Lintas Jakarta Lengang
06:25
Hari Pertama PSBB, Lalu Lintas Bogor Ramai Lancar
04:39
Hari Pertama PSBB, Begini Pantauan Lalu Lintas di Jakarta
02:22
Pantauan Arus Lalu Lintas di Jakarta di Hari Kedua PSBB
00:48
Longsor di Jalur Lintas Medan-Padang Lumpuhkan Lalu Lintas Warga