SEARCH
Langgar Prokes Covid-19, Calon Kepala Daerah Bisa Dipidana
Official Channel Republika TV
2020-10-01
Views
9.9K
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Pesepeda melintas di dekat spanduk sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terpasang di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://vclip.net//embed/x7wkkln" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
02:19
Bawaslu Akan Bubarkan Kampanye Pilkada yang Langgar Prokes
02:14
Langgar Prokes, Wisata Batukaras Masih Ditutup
02:18
Habib Rizieq Dinilai Langgar Prokes, MUI: Pemerintah Harus Adil
03:37
Pilkada akan Terapkan Prokes yang Ketat
01:59
Satgas Nilai 52 Persen Masyarakat Terbiasa Jalani Prokes
01:59
Kedisiplinan Penerapan Prokes Jadi Kunci Pencegahan Covid-19
02:33
Satgas Covid: Sarana Penunjang Prokes di TPS Belum Maksimal
01:00
Shahnaz Haque: Patuhi Prokes
01:57
Aturan Prokes di Bulan Ramadhan
01:52
Kapolri Minta Prokes Kedatangan Internasional Diperketat
01:49
Penegakan Prokes Covid di Bali Terus Dilakukan Saat Nataru
01:49
MUI Imbau Masyarakat Terapkan Prokes Saat Aktivitas Keagamaan