Bangli, KOMPASTV - Kepolisian POLRES bangli berhasil membekuk pelaku aksi pencurian sepeda motor dengan modus kunci nyantol , dari tangan pelaku polisi mengamankan dua kendaraan hasil curian .
Seperti inilah saat tersangka Wayan Yudiasa (40 tahun) asal , kabupaten badung, digiring tim opsnal gabungan polres bangli , bali , tersangka yang sebelumnya merupakan residivis kasus penggelapan ini, kembali dibekuk setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor ,pelaku di bekuk disebuah rumah kos-kosan di denpasar.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian berbagai jenis sepeda motor/ di empat TKP . Pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang kuncinya nyantol dan ditinggal ditempat sepi oleh pemiliknya
Hasil curian tersebut, selanjutnya dijual oleh pelaku dan uangnya dipergunakan untuk makan dan foya-foya, pelaku berdalih nekat melakukan aksi pencurian karena kepepet ekonomi setelah di p-h-k sebagai pekerja proyek akibat dampak pandemi covid-19.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian beserta barang bukti lainnya. Sementara tersangka diancam pasal kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
#Curanmor #bangli #kriminal #kejahatan #motor