Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan sosial berupa uang tunai yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar. Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos disalurkan oleh pemerintah pusat melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran BST ada tiga, yakni:
1. Komunitas - di kantor Pos dan ada jadwal tersendiri
2. Balai desa - KPM membawa undangan untuk mendapatkan pencairan di balai desa
3. Door to door - PT Pos mengantarnya ke rumah keluarga penerima manfaat
Penyaluran BST di Masa Pandemi COVID-19