Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Tak Bisa Laporkan Balik Korban

medcom.id 2021-09-07

Views 843

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan para terlapor kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia tidak bisa melaporkan balik korban. Sebab ketika orang dilaporkan terkait kasus pidana tidak bisa melaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik.
Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Tak Bisa Laporkan Balik Korban

Share This Video


Download

  
Report form