JAKARTA, KOMPAS.TV - Puluhan nasabah Asuransi Jiwasraya menggugat 11 pihak termasuk Jiwasraya.
Nasabah sebut menderita kerugian Rp50 miliar, akibat dana mereka di Jiwasraya tak kunjung dikembalikan.
Baca Juga Diiming-Imingi PT Jiwasraya Dapat Komisi Per Tahunnya , Eh 52 Nasabah Malah Rugi! di https://www.kompas.tv/article/237389/diiming-imingi-pt-jiwasraya-dapat-komisi-per-tahunnya-eh-52-nasabah-malah-rugi
Sebanyak 52 nasabah Jiwasraya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemerikasan legal standing kuasa dari penggugat dan tergugat, pada Selasa (30/11) pagi.
Baca Juga Kejagung Lelang Mobil Mewah Terpidana Kasus Jiwasraya, Laku Rp6 M di https://www.kompas.tv/article/235393/kejagung-lelang-mobil-mewah-terpidana-kasus-jiwasraya-laku-rp6-m
Selain PT Asuransi Jiwasraya, nasabah juga menggugat 6 bank, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 3 pekan mendatang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/237468/nasabah-jiwasraya-gugat-11-pihak-ke-pn-jakpus-menteri-bumn-dan-menkeu-juga-terseret