LABUHAN BATU SELATAN, KOMPAS.TV - Seorang oknum kepala sekolah di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara ditangkap kepolisian. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang santrinya dengan modus mengajak bersih-bersih di ladang miliknya.
Baca Juga Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung Kabur, Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim Dicopot di https://www.kompas.tv/article/260516/tahanan-kasus-pencabulan-anak-kandung-kabur-kapolsek-namrole-dan-kanit-reskrim-dicopot
Oleh perbuatannya, tersangka dikenakan dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Video Editor Laurensius Krisna Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260976/kepala-sekolah-pondok-pesantren-ini-cabuli-3-santrinya