TEMPO.CO - Rencana pemulangan WNI Eks ISIS itu sampai di telinga Aleeyah Mujahid, bukan nama sebenarnya, yang berada di kamp pengungsian di Rojava. “Bertahun-tahun saya berdoa agar bisa keluar dari sini,” kata Aleeyah lewat unggahan di Instagram miliknya. Tempo diperkenan mengutip status tersebut.
Aleeyah masuk wilayah kekuasaan ISIS di Suriah pada 2016. Wanita 25 tahun itu hijrah dari Jakarta ke Suriah untuk mencari keselamatan agama. Namun, impiannya tinggal di sebuah negara di bawah naungan khilafah ‘ala minhaj annubuwwah dibayar kekecewaan oleh ISIS.
Sejak akhir 2017, Aleeyah dan anaknya yang baru berusia 2 tahun menghuni kamp pengungsian di Rojava, Suriah. Menghabiskan waktu lebih dari dua tahun di sana, Aleeyah mengaku doanya tak lagi spesifik minta pulang ke tanah air. Tetapi minta keluar dari wilayah pengungsian ke tempat yang lebih baik. “Kalau jawabannya pulang ke Indonesia, alhamdulillah,” katanya.
Kabar pemerintah akan memulangkan ratusan eks ISIS asal Indonesia di Suriah pertama kali disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi. Ia menyebut ada pertimbangan kemanusiaan dalam wacana itu. Belakangan, Fachrul meralat ucapannya dan mengatakan hal tersebut belum diputuskan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah mesti hati-hati dalam urusan ini. Ia juga menyampaikan akan mengkaji secara detail bersama-sama dengan kementerian terkait. "Pemerintah kan harus semuanya lewat perhitungan, kalkulasi, plus minusnya, semua dihitung secara detail," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2020.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan memulangkan satu pun WNI eks simpatisan ISIS sebelum tim khusus yang dipimpin Kepala BNPT Komisaris Jenderal Suhardi Alius menyelesaikan kajiannya.
Tim ini akan membuat dua draf, yang masing-masing berisi keputusan pemulangan dan keputusan untuk tak memulangkan terduga teroris lintas negara atau foreign terrorist fighters (FTF). Jika dipulangkan, draf itu juga harus berisi alasan apa yang bisa diterima, bagaimana proses deradikalisasi, hingga bagaimana penetapan statusnya. Jika tak dipulangkan, draf juga harus mencakup bagaimana resiko terhadap hubungan dengan negara lain serta posisi mereka.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan tim yang dipimpinnya sedang melakukan tahap verifikasi atas informasi 600 WNI eks ISIS. Informasi itu ia dapat dari sharing information dengan intelijen dan badan internasional. “Ini masih kita verifikasi jumlahnya 600 ada di 3 kamp, yaitu Al Hawl, Al Roj, dan Ayn Issa,” kata Suhardi.
Kebijakan memulangkan ratusan WNI eks ISIS ke tanah air dinilai menjadi pilihan yang bijak sekaligus menantang untuk pemerintah. “Bijak karena di sini ada tanggung jawab negara untuk melindungi warga negaranya,” kata peneliti Habibie Center, Nurina Vidya Hutagalung, kepada Tempo, Jumat, 7 Februari 2020.
Vidya mengatakan, dari sisi kemanusiaan, semua pihak perlu melihat kondisi kehidupan perempuan dan anak di kamp pengungsian yang sudah berlangsung berbulan-bulan lamanya dan sangat tidak laik. Apabila mereka dipulangkan, Indonesia sebagai entitas negara telah memenuhi tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya.
Adapun tantangannya, kata Vidya, pemerintah harus mempersiapkan banyak hal. Misalnya infrastruktur untuk fasilitas penampungan dan penilaian atau assessment yang mencakup kadar radikalisme, kesehatan, dan psikologis untuk membawa 600 WNI eks ISIS itu kembali ke Indonesia.
Pemerintah juga harus mempersiapkan program deradikalisasi dan konseling yang lebih terstruktur, termasuk mempersiapkan para konselor yang dilatih khusus menangani mereka. Vidya menyampaikan, program khusus juga harus dibuat untuk menangani mereka yang masih remaja dan anak-anak. Deradikalisasi juga harus melibatkan seluruh pihak terkait agar potensi terbentuk jaringan baru dapat dicegah.
Kemudian, kesiapan koordinasi yang lebih terstruktur antara BNPT dan kementerian terkait pun harus dibuat dan diawasi pelaksanaannya dengan baik. Untuk WNI eks ISIS yang diduga melanggar hukum, Vidya menyarankan pemerintah untuk memastikan proses hukum yang adil dan tidak berlama-lama. “Proses hukum ini harus dilakukan sangat hati-hati,” katanya.
Selengkapnya: https://fokus.tempo.co/read/1305363/timang-timang-pemulangan-wni-eks-isis
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel