Diizinkan Pernikahan saat Pandemi Covid-19, Ini Panduannya

TempoVideo 2022-11-18

Views 6.2K

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan akad nikah, baik di rumah atau di gedung pertemuan, dengan panduan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Share This Video


Download

  
Report form