Kemenkes Sebut Pejabat Bisa Karantina Mandiri dengan Syarat

TempoVideo 2022-11-22

Views 4.8K

pejabat minimal eselon I bisa menjalani karantina mandiri selama 10 hari, setelah tiba dari luar negeri dengan pertimbangan aspek kedinasan.

Share This Video


Download

  
Report form