RIAU ONLINE, SIAK - Proses constatering dan eksekusi lahan kelapa sawit di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, mendapat penghadangan dari sejumlah warga hingga berujung kericuhan, pada Senin, 12 Desember 2022.
Massa yang terdiri dari gabungan masyarakat, petani, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai, Ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK), dan pemilik lahan, menolak dilakukannya constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak.
Massa bahkan memblokade jalan dan membakar ban mobil untuk menghadang kedatangan petugas PN Siak dan pihak kepolisian yang hendak menuju ke lokasi constatering.
Selengkapnya
https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2022/12/13/proses-constatering-lahan-di-siak-diwarnai-penghadangan-dan-kericuhan-massa
#riauonline #riau #siakriau #poldariau #ricuh