JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain terdakwa Putri Candrawathi, jaksa penuntut umum (JPU), juga menolak pembelaan Richard Eliezer di persidangan.
Jaksa penuntut umum berpendapat, seluruh nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer harus dikesampingkan, karena tidak memiliki uraian berdasar hukum yang kuat untuk menggugurkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa penuntut umum (JPU) pun meminta majelis hakim, untuk menolak seluruh pleidoi Richard Eliezer dan penasihat hukumnya.
Baca Juga Jaksa Penuntut Umum Sebut Penasihat Hukum Jerumuskan Putri Candrawthi Tidak Jujur di https://www.kompas.tv/article/373256/jaksa-penuntut-umum-sebut-penasihat-hukum-jerumuskan-putri-candrawthi-tidak-jujur
___
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373257/tolak-nota-pembelaan-eliezer-di-kasus-sambo-jaksa-dasar-hukum-pembelaan-eliezer-tidak-kuat