Jhon LBF Diduga Lakukan Penipuan Rp1,8 Miliar, Penggugat Sebut Bohongi Masyarakat

Sukabumi Update 2023-02-20

Views 56

Jhon LBF atau pemilik nama Henry Kurnia Adhi Sutikno diduga terjerat kasus penipuan melalui PT Lima Sekawan atau Hive Five terhadap sebuah perusahaan dengan total kerugian Rp1,8 Miliar.

Arif Edison selaku kuasa hukum dari penggugat, PT Adhidarma Ekaprana, memaparkan kronologi atas kasus penipuan yang dilakukan oleh pengusaha sukses yang viral, Jhon LBF.

Pada mulanya sang klien memberikan bayaran senilai Rp800 juta saat memiliki perjanjian dengan Jhon LBF terkait dengan penanganan kasus hukum.

Namun, tak lama dari kesepakatan tersebut, Jhon LBF diketahui tidak memiliki kompetensi hukum sehingga merugikan kliennya sebesar Rp800 juta.

Menurut Arif, pada 2022 lalu, Jhon LBF sama sekali tidak melakukan tugas yang sesuai dalam perjanjian. Baik berupa laporan akuntansi, laporan keuangan dan audit maupun pajak.

Ia menyadari bahwa PT Lima Sekawan itu, bukan milik Jhon LBF tetapi atas nama Cindy Kurniawan, dan hal tersebut telah diklarifikasi.

Arif menyampaikan, bahwa Jhon LBF tidak pernah memiliki bukti bayar beli sahamnya. Terlebih, hanya dengan modal Rp100 juta sangat tidak mungkin untuk membuka cabang di 10 menara di Jakarta hanya dalam kurun waktu 1 tahun.

"Jadi, benar-benar dari masyarakat dibohongin, negara dibohongi, "dirugikan juga pajak ibu Sri Mulyani dan terlebih PT Adhidarma Ekaprana yang masih pengusaha kecil," ucapnya.

Kuasa hukum menggugat, pengusaha Jhon LBF dengan total kerugian Rp1,8 miliar sekaligus dengan penipuan yang melibatkan Hive Five.

"Kerugian Rp1,8 miliar dan kita sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta selatan 28 Januari 2023" "semoga kita bisa mendapat keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk semua teman-teman," tandasnya.

Share This Video


Download

  
Report form