Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup dalam kasus narkoba. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman mati.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jauh sebelum majelis hakim membacakan vonisnya di dalam ruang persidangan, ada hal unik yang terjadi selama jalannya sidang.
Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2023/05/09/150003/teddy-minahasa-cengengesan-saat-sidang-sudah-tahu-bakal-lolos-vonis-hukuman-mati
#TeddyMinahasa #hukumanmati #narkoba
Voice Over/Video Editor : Tenri/Zay
=====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom