Aktor Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan, terhadap korban berinisial GDS, 62 tahun, di salah satu bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/7) malam. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah bukti dan saksi yang berada di TKP
Pierre terancam Pasal 351 tentang penganiayaan dan wajib menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan