Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

okezone.com 2023-08-24

Views 13


Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas 2 polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. 

 

MA menilai keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia dan mengalami luka berat.

 

Kontributor: Rani Stones Sanjaya

Produser: Kristo Suryokusumo

Share This Video


Download

  
Report form