JAKARTA, KOMPAS.TV - Bacapres Ganjar Pranowo menanggapi soal peluang duet dengan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semua warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi, semua orang punya kans," ujar Ganjar saat ditemui di Jakarta, pada Selasa (17/10/2023).
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres dan cawapres berusia 40 tahun atau punya pengalaman sebagai kepala daerah tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Permohonan gugatan atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu diajukan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.
Baca Juga Kata Ganjar Pranowo soal Putusan MK Syarat Usia Capres-Cawapres di https://www.kompas.tv/video/452781/kata-ganjar-pranowo-soal-putusan-mk-syarat-usia-capres-cawapres
#ganjarpranowo #gibran #pilpres2024
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452820/jawaban-ganjar-ditanya-peluang-duet-dengan-gibran-pasca-putusan-mk