JAKARTA, KOMPASTV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) putuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik.
MKMK beri sanksi pemberhentian Anwar Usman dari posisi Ketua MK.
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik," ucap Jimly, Selasa (7/11).
Hal tersebut diputuskan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada sidang putusan, Selasa (7/11).
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459083/putusan-mkmk-anwar-usman-diberhentikan-dari-ketua-mk-langgar-kode-etik-berat