https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2023/12/07/dirut-pt-tnb-di-riau-gelapkan-pajak-rugikan-negara-rp-394-juta
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bekerjasama menindak pelaku penggelapan pajak inisial oleh Direktur Utama PT TNB, berinisial IAR.
IAR menolak membayarkan pajak pada rentan waktu Januari-Desember 2019 serta merugikan keuangan negara Rp 394.769.525.
"Tim Penyidik Kanwil DJP bersama Polda Riau menyerahkan IAR ke Kejati Riau untuk proses selanjutnya dan dimejahijaukan," ujar Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, Kamis, 7 Desember 2023.
Bambang menyebut IAR diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#PTTNB #Riau #GelapkanPajak
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg