Dua pelaku penganiayaan santri Ponpes AL Hanifiyyah Desa Kranding, Kediri, Jawa Timur, menjalani sidang putusan. Anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AK dan AF atas perkara penganiayaan Bintang Balqis Maulana.
AK dan AF divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntuy Umum (JPU) yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara. Pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman
Sidang agenda pembacaan putusan berlangsung di PN Kabupaten Kediri.
Diketahui, Bintang Balqis Maulana merupakan santri asal Banyuwangi yang tewas karena menjadi korban penganiayaan dari temannya sesama santri.
Reporter: Afnan Subagio
Produser: Ifaldi Musyaddat