Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan tiga perkara sekaligus, yaitu Perkara Nomor 70/PUU XXII/2024, 71/PUU-XXI|/2024, dan 72 PUU-XXII/2024 pada Jumat (12/7/2024).
Para Pemohon mempersoalkan ketentuan persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Majelis Hakim Panel kompak menyebut para Pemohon belum bisa membangun argumentasi yang kuat bahwa ketentuan-ketentuan yang diuji ini bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.