Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapati produk minuman semprot yang menyebabkan lima siswa SD Negeri 39 Palembang keracunan adalah produk yang terdaftar.
Plt Kepala BPOM, Teddy Irawan membenarkan temuan tersebut. Ia menyinggung adanya label BPOM di produk kemasan minuman yang dikenal dengan nama permen semprot iyu.
Saat ini, BPOM tengah mencari informasi produk yang dikonsumsi tersebut dan mencari stok sisa jika masih ada.
Dari sejumlah penelusuran, diketahui bahwa minuman yang diduga menyebabkan keracunan siswa SD Negeri 39 Palembang tersebut dijual bebas di e-commerce.
Minuman semprot itu berbentuk macam-macam dengan berbagai varian rasa dan warna yang berbeda-beda.