Pasca Vonis Bebas Ronald Tannur, Menkumham: Jaksa Bisa Ajukan Pencekalan!

KompasTV 2024-08-03

Views 127

KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Surabaya akan segera mendaftarkan Kasasi untuk menguji putusan bebas bagi terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini.

Terkait pencekalan Ronald Tannur pasca-dibebaskan hakim dari jerat pidana hukuman penjara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan seluruh aparatur penegak hukum bisa mengajukan cegah-tangkal atau pencekalan.

Menkumham menambahkan lembaga hukum mana pun bisa menyampaikan permohonan cegah tangkal ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Baca Juga Analisis Yunarto Jika KIM Plus Terbentuk, Upaya Jegal Anies di Pilkada Jakarta? di https://www.kompas.tv/video/528286/analisis-yunarto-jika-kim-plus-terbentuk-upaya-jegal-anies-di-pilkada-jakarta

#penganiayaan #surabaya #hukum #menteri



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/528289/pasca-vonis-bebas-ronald-tannur-menkumham-jaksa-bisa-ajukan-pencekalan

Share This Video


Download

  
Report form