JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil putusan Hakim tunggal Eman Sulaeman mengatakan bahwa ada prosedur yang salah dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Polisi tidak melakukan pemeriksaan awal terhadap Pegi.
Hakim Eman Sulaeman juga menyebut ciri-ciri Pegi yang menjadi DPO adalah berkulit hitam dan rambut keriting. Ciri-ciri tersebut tidak sesuai dengan Pegi Setiawan, yang ditetapkan menjadi tersangka.
Hakim Eman Sulaeman pun melepaskan Pegi Setiawan dari tuntutan hukum.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/538023/tidak-ada-pemeriksaan-awal-terhadap-pegi-setiawan-kok-bisa-langsung-ditangkap-ni-luh-vodcast