LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi melakukan penggerebekan terhadap rumah milik seorang pasangan suami istri yang melaukan penyekapan terhadap pria lansia di Desa Pematang Gajah Kabupaten Muaro, Jambi.
Baca Juga Dugaan Ujaran Kebencian, Tiktokers @Kusumasaid Dipolisikan di https://www.kompas.tv/regional/567160/dugaan-ujaran-kebencian-tiktokers-kusumasaid-dipolisikan
Saat ditemukan, kondisi korban dalam keadaan tangan terborgol dan kaki di rantai oleh kedua pelaku. Korban disekap selama 4 hari hingga mendapat penyiksaan.
Selanjutnya para pelaku digiring ke kantor polisi. Dari hasil pemeriksaan penculikan dan penyekapan ini dilakukan oleh 4 orang pelaku diantaranya pasangan suami istri yang dipicu permasalahan utang piutang terkait jual beli tanah dengan nilai lebih dari 100 juta rupiah.
Para pelaku juga sempat mengancam keluarga korban dengan meminta uang tebusan lima juta rupiah dan apabila tidak diberikan maka korban akan dibawa ke Lampung.
Atas perbuatanya para pelaku disangkakan pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang dengan sengaja atau mempertahankan perampasan dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/567168/perkara-utang-pasutri-di-jambi-culik-dan-sekap-lansia